PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan program pengungkapkan sukarela (PPS) yang akan berakhir 2 hari lagi atau sampai 30 Juni 2022 tetap bersifat sukarela, tidak ada paksaan dan tidak wajib. Namun, banyak keuntungan yang bisa diperoleh para peserta PPS.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, tidak ada kriteria khusus yang mengharuskan wajib pajak mengikuti PPS. Wajib pajak, dapat memilih untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila tidak ingin mengungkapkan hartanya lewat PPS.
"Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti PPS. Jika SPT belum dilakukan pemeriksaan dan tidak ingin ikut PPS, silakan melakukan pembetulan SPT," kata DJP lewat akun @kring_pajak.
Namun, ada catatan yang perlu diingat. Wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Di sisi lain, wajib pajak yang mengikuti PPS bisa menerima manfaat sesuai dengan jenis kebijakan PPS yang diikuti. Untuk kebijakan 2, terhadap peserta PPS tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkapkan.
Pernjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang untung-rugi mengikuti PPS. Seorang warganet menanyakan dengan mengajukan sebuah contoh kasus. Misalnya, ada seorang wajib pajak bernama Suro yang berprofesi PNS sejak 2016. Suro tercatat selalu melaporkan SPT Tahunannya.
