PajakOnline.com—Bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi berupa denda sampai pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setempat.
Wajib Pajak (WP) akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun kini, NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
DJP membuka masa pelaporan SPT Tahunan mulai Januari dan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya bagi WP orang pribadi. Sedangkan bagi WP Badan, masa lapor pajak akan berakhir satu bulan lebih lama atau hingga 30 April.
Apabila WP hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pelaporan pajak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi berupa pidana.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.988,87 triliun.
Berikut Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
1. Sanksi Denda
