TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Ditangkap

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan yakni secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2015. Selain itu, tersangka juga diketahui menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada tahun pajak 2017.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.

Dengan perbuatan ini, tersangka dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar terancam hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelumnya menyerahkan tersangka ke Kejari Jakarta Timur, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan terhadap wajib pajak. Ketika itu, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Dengan memanfaatkan pasal tersebut, wajib pajak sesungguhnya cukup melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, wajib pajak memilih untuk tidak memanfaatkan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke penyidikan.

Ketika penyidikan, wajib memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Sebagaimana diatur pada Pasal 44B ayat (2) huruf b, penghentian penyidikan atas tindak pidana Pasal 39 dapat dilakukan bila wajib pajak melunasi pajak yang kurang dibayar dan denda sebesar 3 kali lipat.

Meski demikian, tersangka tetap tidak memanfaatkan hak tersebut hingga tanggung jawab atas tersangka resmi diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.