PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan yakni secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2015. Selain itu, tersangka juga diketahui menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada tahun pajak 2017.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Dengan perbuatan ini, tersangka dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar terancam hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sebelumnya menyerahkan tersangka ke Kejari Jakarta Timur, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan terhadap wajib pajak. Ketika itu, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
