PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3,2 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 22 Februari 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, dari jumlah tersebut, 3,1 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, hampir 100.000 SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak badan hingga 22 Februari 2022.
“Strategi mengoptimalkan, kami terus mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, belum lama ini.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.
