PajakOnline.com—Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap berlaku. Artinya tarif yang lebih tinggi masih dikenakan, meskipun tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah diubah menggunakan tarif efektif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang (UU) PPh mengatur pemotongan PPh atas penghasilan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20%. Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi sebesar 20% bagi wajib pajak orang pribadi tidak ber-NPWP tetap berlaku.
Belum lama ini, pemerintah menerbitkan ketentuan terbaru dengan tujuan untuk menyederhanakan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pegawai sampai non pegawai yang tercantum dalam PP 58/2023 dan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
