PajakOnline.com—Warga yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Demikian pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kami kutip dari laman resminya. Sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satu syarat wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah memiliki NPWP.
“Sehingga apabila wajib pajak belum memiliki NPWP, tidak bisa mengkuti Pelaksanaan PPS,” tulis DJP.
Bagi warga yang baru memiliki NPWP pada 2021, DJP mengungkapkan terdapat 2 kemungkinan. Pertama, wajib pajak terdaftar pada 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul pada tahun lalu.
Bagi wajib pajak pada kemungkinan pertama tersebut, tidak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Dengan demikian, wajib pajak itu tidak mengikuti PPS.
