PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyatakan tersangka berinisial HES melalui perusahaan miliknya, CV MKT, diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. "Atas tindakannya, timbul kerugian negara sehingga setelah cukup bukti dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penyidikan dilakukan dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jateng," tulis DJP dikutip hari ini.
Upaya penegakan hukum dilakukan terhadap tersangka HES lantaran upaya persuasif yang diambil KPP Pratama Temanggung sebelumnya tidak mampu mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. "Jadi sebelum dilakukan tindakan akhir yaitu penyidikan, wajib pajak telah diimbau secara persuasif oleh kami dan seluruh proses telah sesuai prosedur aturan yang berlaku," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo
Slamet menekankan apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku siapapun dapat dikenai sanksi pidana, sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
