PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menyusun tiga aturan untuk Bea Meterai setelah dalam waktu 1 tahun sejak RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang.
Tiga aturan tersebut tercantum dalam dalam Matriks Kerangka Regulasi DJP yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024, yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai tempel dan meterai elektronik; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pembayaran bea meterai; dan PMK tentang pemungutan bea meterai. Renstra tersebut telah dipublikasikan DJP pada Kamis (17/9/2020).
Dalam renstra disebutkan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai meterai tempel dan elektronik perlu disusun untuk memberikan kepastian ketersediaan meterai tempel dan elektronik sebagai sarana pembayaran meterai.
Kemudian, tata cara pembayaran bea meterai juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata cara pembayaran meterai dan menentukan keabsahan meterai. Tata cara membayar meterai pada masa transisi juga akan diatur melalui PMK ini.
Pemungutan bea meterai yang diatur dalam PMK tersebut diperuntukkan untuk memberikan kepastian terkait dengan penetapan pemungutan dan tata cara pemungutan bea meterai.
Revisi UU Bea Meterai di antaranya bertujuan untuk memperkaya data yang dimiliki DJP atas transaksi-transaksi yang menjadi objek pajak dari jenis pajak lainnya. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan jenis pajak lainnya.
