TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tiga Misi Utama IMF

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—International Monetary Fund (IMF) merupakan lembaga yang memiliki misi untuk membantu 190 negara anggotanya untuk mencapai pertumbuhan dan kemakmuran yang berkelanjutan. Dalam laman resmi IMF, hal tersebut dilakukan dengan mendukung kebijakan ekonomi yang dapat mendorong stabilitas keuangan, kerjasama moneter, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan ekonomi.

Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapatkan tinjauan dari IMF, terutama terkait kebijakan-kebijakan mengenai perekonomian. IMF sendiri memiliki tanggung jawab dalam mendorong stabilitas keuangan internasional dengan menawarkan saran kebijakan, asisten keuangan dan pengembangan kapasitas.

Adapun tiga misi penting IMF, berikut rinciannya:

1. Saran Kebijakan, tanggung jawab inti IMF adalah memantau kebijakan ekonomi dan keuangan negara-negara anggota. Selain itu, IMF juga memberikan saran kebijakan atau kegiatan yang dikenal dengan pengawasan. Hal ini dilakukan baik di tingkat global dan regional.

Nantinya, staf IMF akan berdiskusi dengan pejabat pemerintah dan bank sentral. Diskusi tersebut akan berfokus pada kebijakan nilai tukar, moneter, fiskal, keuangan dan reformasi struktural, dan dapat meluas ke bidang lain yang penting bagi stabilitas ekonomi dan keuangan seperti perubahan iklim atau digitalisasi.

Setelah menyelesaikan evaluasi, IMF akan menyampaikan laporan kepada Dewan Eksekutif untuk didiskusikan. Kemudian pandangan dewan akan diberikan kepada otoritas negara, menyimpulkan proses yang dikenal dengan Pasal IV dalam pernyataan publik. Dalam tinjauan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi empat prioritas, yakni tinjauan bagi negara anggota dalam menghadapi risiko dan ketidakpastian, mencegah dan mengurangi limpahan, mendorong keberlanjutan ekonomi dan mengadopsi pendekatan yang lebih terpadu untuk saran kebijakan.

2. Asisten Keuangan, IMF juga memberikan dukungan keuangan kepada negara-negara yang menghadapi krisis, untuk memberikan kelegaan ketika negara tersebut menerapkan kebijakan yang dapat memulihkan stabilitas untuk membantu mencegah krisis. Kemudian, IMF juga memberikan bantuan keuangan dan bekerja dengan pemerintah untuk memastikan pengeluaran yang bertanggung jawab. Pinjaman yang diberikan IMF sendiri disesuaikan dengan kebutuhan negara yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan keadaan tertentu.

3. Pengembangan Kapasitas, IMF dapat memberikan bantuan teknis dan pelatihan yang tersedia untuk semua anggota atas permintaan dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik suatu negara. Hal ini dapat membantu negara untuk meningkatkan pengumpulan pajak, memperkuat keuangan publik, memodernisasi kebijakan moneter, nilai tukar dan lainnya.(Kelly Pabelasary)