TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah Melonjak

·

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah Melonjak

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan dinaikkan hingga akhir 2026, meskipun harga minyak mentah dunia meningkat dan berpotensi menambah beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen tersebut seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Kepastian itu ditujukan untuk menjaga stabilitas harga energi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan pasar minyak global.

“Pemerintah berkomitmen untuk tidak ada kenaikan BBM subsidi, tidak ada kenaikan,” tegas Bahlil, seperti dikutip dari Antara.

Bahlil menjelaskan, pemerintah terus mencermati perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), yakni harga rata-rata minyak mentah Indonesia yang menjadi salah satu indikator penting dalam perhitungan fiskal sektor energi.

Menurut Bahlil, harga ICP berada di kisaran USD92 per barel, sedangkan asumsi harga minyak mentah dalam APBN berada di sekitar USD70 per barel. Selisih tersebut menunjukkan adanya tekanan terhadap perhitungan anggaran energi apabila harga minyak bertahan pada level tinggi.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan rata-rata ICP September 2026 sebesar USD112,81 per barel, meningkat USD23,38 dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai USD89,43 per barel.

Kenaikan tersebut mencerminkan besarnya tekanan yang harus diperhitungkan pemerintah dalam menjaga kesinambungan pasokan energi sekaligus mempertahankan harga BBM bersubsidi.

Pemerintah mengakui kenaikan harga minyak mentah berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran untuk menopang subsidi energi dan menjaga harga BBM bersubsidi tetap stabil.

Bahlil menyebut pemerintah sedang menghitung dampak perkembangan harga minyak terhadap kebutuhan tambahan subsidi. Pemerintah juga memperkirakan harga ICP berpotensi tetap di bawah USD100 per barel apabila tren yang diamati berlanjut.

Kepastian harga BBM subsidi bukan berarti kenaikan harga minyak tidak menimbulkan konsekuensi fiskal. Tekanan tersebut tetap perlu dikelola melalui perhitungan anggaran, kebijakan energi, dan pengendalian penyaluran subsidi.

Selain persoalan harga, pemerintah juga memantau ketersediaan BBM di dalam negeri. Dalam keterangan pemerintah pada 19 Oktober 2026, Bahlil menyampaikan bahwa rata-rata ICP sejak Januari hingga Oktober berada di kisaran USD91–USD92 per barel.

Pemerintah menyatakan distribusi BBM di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur, terus diperbaiki. Namun, Bahlil sebelumnya juga menyoroti kondisi pasokan Pertalite yang perlu mendapat perhatian khusus.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan energi tidak hanya berkaitan dengan penetapan harga, tetapi juga menyangkut kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi dapat membantu menahan tekanan biaya transportasi dan kebutuhan rumah tangga. Namun, apabila harga minyak dunia bertahan tinggi, pemerintah perlu memastikan tambahan kebutuhan subsidi tidak mengganggu prioritas belanja negara dan kesehatan fiskal.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menyatakan pemerintah akan menghitung ulang dampak kenaikan harga minyak terhadap anggaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran.

Tantangan berikutnya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlanjutan APBN, dan ketahanan energi nasional. Pemantauan harga minyak, pengendalian konsumsi, serta ketepatan penerima subsidi akan menjadi faktor penting dalam menghadapi perkembangan pasar energi global.

Berita lainnya di Headlines