PajakOnline.com—Tim Pembina Samsat Nasional berupaya mempercepat implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama 2 tahun. Tim Pembina Samsat Nasional ini terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya mengungkapkan hingga saat ini sedang menyosialisasikan aturan tersebut. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.
Rivan mengatakan, penerapan UU 22/2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hingga Desember 2021, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
"Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB mencapai Rp100 triliun," kata Rivan. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.
