TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tindak Pidana Perpajakan, DJP Sita Aset Tersangka TPPU

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah II menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

Penyitaan dilakukan Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap aset milik tersangka inisial AR yang berada di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas. Tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal.

“Dari tindakan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp5,1 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, seperti kami kutip hari ini.

Atas dasar kerugian negara tersebut, dilakukan penyitaan atas aset milik tersangka. Aset yang disita berupa 4 bidang tanah dengan total luas sekitar 10.000 meter persegi. Selain itu, sebuah bangunan perkantoran turut disita.

Penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 30 Juni 2021 dengan objek sita berupa tanah. Tahap kedua dilakukan pada 1 Juli 2021 dengan objek sita berupa bangunan milik tersangka.

Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi, yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta kelurahan setempat.

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 tertanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tertanggal 25 November 2020.

“Penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” demikian pernyataan DJP.