PajakOnline.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai siap untuk memerangi praktik tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan penandatanganan kerja sama antara Kejagung dengan DJP dan DJBC.
Burhanuddin mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan payung hukum yang akan menaungi kedua instansi dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara.
“Kita harus saling bersinergi dan saling mendukung kergiatan ini dan tentunya dalam hal ini bea cukai punya kewenangan unyuk penyidikan tentang penyeludupan kemudian penyidikan untuk pajak,” kata Burhanuddin di Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022).
