TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tinggal Sepekan Lagi, Ayo Ikut PPS! Begini Cara Daftarnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program pengungkapan sukarela atau PPS tinggal 7 hari lagi. PPS akan ditutup pada 30 Juni 2022. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut di mana pun dia berada, meskipun sedang tidak berada di lokasi terdaftarnya nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, PPS dapat diikuti wajib pajak di mana pun, meskipun dia tidak berdomisili di dekat KPP tempatnya terdaftar. Hal tersebut karena PPS dapat diikuti secara daring atau online melalui laman resmi DJP.

"Misalnya wajib pajak mendapatkan email imbauan mengikuti PPS, dia bisa konfirmasi status harta dan SPT ke KPP dia terdaftar. Namun, untuk mengikuti PPS tidak perlu ke sana," terang DJP. Wajib pajak dapat menghubungi KPP tempatnya terdaftar melalui sambungan telepon atau kontak media sosialnya. Wajib pajak pun dapat mendatangi KPP tersebut jika memungkinkan, agar bisa berkomunikasi secara langsung terkait status perpajakan.

Pendaftaran PPS dapat diselesaikan secara daring, sehingga apabila dirasa tidak perlu datang ke KPP, pengisian dokumen PPS dapat segera dilakukan. Namun, apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat meminta bantuan petugas pajak di kantor pelayanan pajak terdekat, tanpa harus datang ke KPP tempat NPWP nya terdaftar.