PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 untuk memfasilitasi pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak antar negara atau yurisdiksi mitra.
Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 159 Tahun 2014 yang berkaitan dengan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan.
Revisi ini bertujuan untuk memungkinkan Indonesia menjalin kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal dengan otoritas pajak negara mitra.
Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengejar pengemplang pajak di luar negeri dan meningkatkan kepatuhan pajak secara global.
Salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa revisi diperlukan karena Perpres sebelumnya tidak mencakup kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian Internasional secara resiprokal dan tidak mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan yang dilakukan melalui notifikasi.
Dengan adanya Perpres ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penagihan pajak atas aset wajib pajak yang berada di luar negeri. Hal serupa juga berlaku bagi negara mitra di Indonesia sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra tersebut.
Revisi Perpres mengenai bantuan penagihan pajak telah disoroti sebelumnya oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers pada Februari 2024.

