TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

TNI Juga Jadi Sasaran PPS

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh personel Tentaran Nasional Indonesia (TNI), antara lain TNI Angkatan Udara (AU) agar berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Dalam penjelasannya Suryo mengatakan, PPS merupakan kesempatan terbaik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dengan benar pada SPT Tahunan. PPS menjadi saat yang tepat bagi wajib pajak untuk dapat patuh dalam pembayaran pajaknya.

"Kalau ada harta yang belum dilaporkan, monggo, ada kesempatan dalam PPS," kata Suryo Utomo dalam acara Diseminasi PPS di Mabes TNI AU, belum lama ini.

Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menjadi peserta tax amnesty dapat mengikuti PPS ini berbasis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Juga wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty berbasis aset 2016-2020 yang belum melaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada peserta PPS tarifnya berbeda-beda mengikuti perlakuan wajib pajak sesuai harta yang diungkapkan.

Menurut Suryo, tarif PPh final dalam PPS termasuk lebih rendah daripada tarif PPh orang pribadi berikut sanksinya jika DJP menemukan harta wajib pajak yang belum diungkapkan pada kemudian hari.

PPS menjadi kesempatan wajib pajak dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Sebab, peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan semakin besar.

"Sekarang ini DJP dapat menggunakan data pada skema automatic exchange of information (AEoI) dengan akses informasi tanpa batasan pada semua sektor keuangan juga melakukan kerja sama global dalam penagihan. "Ini bukan saya menebar cerita, tapi ini perlu kami sampaikan bahwa kami melakukan pekerjaan berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)