PajakOnline.com—Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini, Jumat (31/3/2023). Semakin mendekati batas akhir, makin padat pula akses yang masuk ke sistem pelaporan SPT Tahunan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berpotensi memunculkan kendala teknis bagi wajib pajak.
Salah satu kendala yang sering dialami wajib pajak adalah tidak masuknya kode verifikasi atau token ke alamat email saat men-submit SPT Tahunan, baik melalui efiling atau e-form. Merespons kendala ini, DJP memberikan penjelasan dan arahan kepada wajib pajak.
"Silakan pastikan email tidak penuh dan cek di semua folder email termasuk spam, junk, dan lain-lain," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan warganet.
Selain melalui email, kode verifikasi juga bisa didapatkan melalui pesan singkat SMS. Wajib pajak bisa mengirim ulang kode verifikasi via SMS. Namun, pengiriman token hanya bisa dilayani untuk provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan juga nomor masih aktif dan pulsa tersedia.
