TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Token Submit SPT Tahunan Tidak Masuk Email, Bisa Pakai SMS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari ini, Jumat (31/3/2023). Semakin mendekati batas akhir, makin padat pula akses yang masuk ke sistem pelaporan SPT Tahunan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berpotensi memunculkan kendala teknis bagi wajib pajak.

Salah satu kendala yang sering dialami wajib pajak adalah tidak masuknya kode verifikasi atau token ke alamat email saat men-submit SPT Tahunan, baik melalui efiling atau e-form. Merespons kendala ini, DJP memberikan penjelasan dan arahan kepada wajib pajak.

"Silakan pastikan email tidak penuh dan cek di semua folder email termasuk spam, junk, dan lain-lain," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan warganet.

Selain melalui email, kode verifikasi juga bisa didapatkan melalui pesan singkat SMS. Wajib pajak bisa mengirim ulang kode verifikasi via SMS. Namun, pengiriman token hanya bisa dilayani untuk provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan juga nomor masih aktif dan pulsa tersedia.

Jika kode verifikasi masih juga belum diperoleh dengan SMS, wajib pajak bisa meminta bantuan petugas pajak untuk memberikan kode verifikasi melalui Twitter @kring_pajak.

Pertama, wajib pajak perlu mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, mention petugas pajak dengan tagar #KodeVerifikasi. Setelahnya, petugas akan membalas dan memberikan asistensi terkait dengan token SPT Tahunan.

"Atau jika ingin secara real time, wajib pajak bisa menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id," tulis DJP.