PajakOnline.com—Bursa karbon sepi transaksi setelah belum lama ini diluncurkan. Melansir Laporan Perdagangan Harian di laman resmi IDXCarbon, tidak tercatat adanya transaksi dari 17 pengguna jasa yang ada. Adapun harga karbon di pasar reguler, baik itu harga pembukaan dan harga penutupan tidak berubah yakni di Rp69.600 per unit (tCO2).
Institute for Essential Services Reform (IESR) menduga, tidak adanya transaksi yang berjalan setelah euforia perdagangan perdana usai, disebabkan karena tidak adanya permintaan (demand) dari perusahaan yang menjadi pihak pembeli dalam bursa karbon.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, bursa karbon merupakan platform perdagangan di mana aspek penawaran (supply) dan permintaan (demand) sangat pengaruh.
Saat ini, Pertamina New and Renewable Energy (Pertamina NRE), sebagai anak usaha Pertamina sekaligus agregator pasar karbon di Pertamina Group, adalah satu-satunya penjual yang bertransaksi di IDXCarbon.
Pertamina NRE memiliki kredit karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi Lahendong Unit 5 dan 6, dengan volume sekitar 864 ribu tCO2e, yang dihasilkan selama periode 2016 – 2020. Kredit karbon ini sudah memenuhi standar nasional yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun sudah ada 17 perusahaan sebagai pihak pembeli unit karbon yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia,PT Bank Central Asia Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).
PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia, dan PT Udara Untuk Semua (Fairatmos).
“Sekarang supply sudah ada, tetapi demandnya ini siapa? Seharusnya pihak pembeli merupakan pelaku usaha yang kena kewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) misalnya yang hari ini sudah ditentukan ialah 99 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun perusahaan yang di bursa karbon saat ini ialah perusahaan yang sifatnya volunteer (sukarela),” katanya.
Fabby mengungkapkan, akan ada 99 unit PLTU yang terlibat dalam bursa karbon saat ini dalam proses pemenuhan tingkat batas atas emisi yang ditentukan di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Di tahun depan, 99 unit PLTU itu akan melaporkan hasil perhitungan usahanya selama setahun belakangan, apakah mereka bisa memenuhi tingkat batas emisi yang ditetapkan. Kalau tidak bisa memenuhi batas atas emisi, pembangkit batubara bisa membeli kredit dari bursa karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon (carbon offset).
Jadi dalam pelaksanaan bursan karbon hari ini, tidak ada perusahaan yang berkewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca. Jadi pembelian kredit karbon pada perdagangan pertama bersifat sukarela.
Misalnya saja, Bank Mandiri membeli 3.000 ton karbon bersifat volunteer karena ingin melakukan offset emisi gas rumah kacanya. Begitu juga motif pembelian kredit karbon oleh Pertamina Patra Niaga senilai Rp 922 juta atau setara 19.989 ton karbon.
“Begitu beli kan bisa berlaku untuk setahun, sebab orang menghasilkan emisi gas rumah kaca dihitung setiap tahunnya. Jadi tidak heran kalau bursanya menjadi sepi karena tidak ada lagi yang membeli,” ucapnya.
