PajakOnline.com—Transaksi digital berpotensi memunculkan risiko fraud dan cyber crime yang pada gilirannya memunculkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Apalagi kasus tindak pidana pencucian uang masih tinggi terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan stakeholders untuk menekan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Kami perkuat regulasi perizinan dan khususnya pengawasan terkait pada perusahaan, lembaga jasa sistem pembayaran di bawah kewenangan BI," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi secara virtual, pada hari ini Kamis (14/1/2021).
Bagi sisi moneter dan sistem keuangan indonesia, pemberantasan TPPU TPPT sangat penting tidak hanya menjaga integritas stabilits sistem ekonomi, keuangan, tapi juga gimana jaga kepercayaan kehandalan dan juga keamanan dalam transaksi peredaran uang maupun transaksi keuangan.
