TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Selama Ramadhan dan Lebaran, BI Sediakan Uang Tunai Rp175,26 Triliun

Redaksi PajakOnline · 4 Apr 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyediakan uang tunai sebesar Rp175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Jumlah tersebut naik 13,42% dari tahun sebelumnya.

Langkah BI tersebut juga dilakukan seiring momentum pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut serta untuk mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat sejalan dengan pandemi yang mulai terkendali.

Deputi Gubernur BI Aida S Budiman mengatakan, pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan peningkatan aktivitas masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri diperkirakan meningkatkan aktivitas ekonomi dan pembayaran. Sehingga, membutuhkan peningkatan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai.

"Selain menyiapkan uang tunai, BI juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran non tunai," katanya dalam acara Serambi Rupiah Ramadhan Tahun 2022 yang digelar secara virtual di Jakarta, hari ini Senin (4/4/2022).

Memasuki Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H ini, BI menempuh tiga langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, terutama memasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.

Pertama, menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang cukup dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadhan/Idul Fitri 1443 H.

Kedua, terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai, antara lain QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking, yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.

“Ketiga, melakukan kesiapan sistem dan layanan kritikal BI untuk menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan BI (tunai dan nontunai) serta sistem pembayaran yang diselenggarakan industri," katanya.

Untuk memenuhi kebutuhan transaksi di masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, layanan pembayaran melalui Sistem BI-RTGS, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dan SKNBI akan tetap beroperasi kecuali pada periode libur lebaran tanggal 2-3 Mei 2022.
Sementara itu, layanan BI-FAST tetap beroperasi sepanjang waktu (24/7). Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai jelang Idul Fitri, BI telah mempersiapkan dua bentuk layanan. Pertama adalah penukaran uang di perbankan pada 4-29 April 2022.

BI bersinergi dengan perbankan nasional menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia, bertambah 8% dari tahun lalu. Kedua, penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, mulai 4 April 2022. Layanan penukaran uang melalui kas keliling BI kembali hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi. Guna menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

"BI mengajak masyarakat untuk berperilaku belanja bijak sesuai kebutuhan, berhemat, dan merawat Rupiah guna mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah,” katanya.