TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Transaksi Investasi Bodong Capai Rp35 Triliun, Diblokir Baru Rp600 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK berkomitmen memberantas investasi ilegal, pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini dilakukan dengan sinergi bersama pemangku kepentingan terkait.

Ivan mengatakan, kasus-kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama dan menjadi sejarah buruk. Oleh karenanya, PPATK terus berusaha agar hal serupa tidak terulang lagi. "Apakah kita akan menciptakan history seperti itu lagi? Nah, ini bagaimana caranya agar tidak terulang lagi," kata Ivan dalam talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).

Ivan menyebutkan contoh kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini. Nilai transaksi investasi bodong tersebut mencapai Rp 35 triliun. "Dan dari sekian banyak itu baru bisa diblokir Rp600 miliar. Dan jangan harap kembali karena itu (uang) sudah dibelikan jam tangan (mewah), Ferrari (merk mobil mewah), bukan dibelikan angkot lalu menghasilkan uang lagi, tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus serupa sudah terjadi seperti investasi bodong Koperasi Langit Biru hingga penipuan agensi umrah First Travel. Jadi, kasus-kasus ini seharusnya bisa dicegah dan jika terjadi lagi, seharusnya bisa ditindak dengan baik.