PajakOnline.com—Investor dapat memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pembagian dividen dari emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, ada syaratnya agar dividen bebas pajak. Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021. Untuk mendapatkan pembebasan PPh atas dividen investor harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah.
"Dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS/dividen interim," kata DJP dalam akun resmi Twitter-nya @kring_pajak hari ini.
PMK 18/2021 mengatur reinvestasi dapat direalisasikan dalam instrumen pasar keuangan berupa efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.
Kemudian, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/ atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam reinvestasi di luar pasar keuangan, dividen dapat ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.
