PajakOnline.com—Pemerintah terus mengkaji penerapan pajak untuk transaksi perdagangan dan aset-aset kripto di Indonesia.
“Rencananya akan PPh (Pajak Penghasilan) final seperti yang berlaku pada bursa efek. Untuk besarannya juga masih kami kaji,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Bappebti bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk kripto tersebut.
Indrasari menyebutkan, saat ini pajak yang dikenakan pada aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung pedagang aset kripto. Ke depannya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final.
