TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Dalam Keppres ini menetapkan daftar dan tugas panitia nasional yang bertanggung-jawab untuk mengoptimalkan persiapan dan Forum Keketuaan Indonesia ASEAN 2023.

Sementara itu, panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu presiden dan wakil presiden Indonesia. Bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Untuk itu, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat 8 penanggung jawab bidang yaitu:

1. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN: Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN: Menteri koordinator bidang perekonomian;

3. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN: Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan.

4. Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN: Menteri luar negeri.

5. Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat: Menteri komunikasi dan informatika.

6. Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dan Logistik: Menteri sekretaris negara.

7. Bidang Side Events: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

8. Bidang Pengamanan: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada umumnya, Panitia Nasional Keketuaan Indonesia ASEAN memiliki lima tugas utama. Di antaranya:

Pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden Indonesia sebagai ketua ASEAN tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan serta pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia ASEAN 2023.

Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan KTT ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya.

Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.(Kelly Pabelasary)