PajakOnline.com—Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Dalam Keppres ini menetapkan daftar dan tugas panitia nasional yang bertanggung-jawab untuk mengoptimalkan persiapan dan Forum Keketuaan Indonesia ASEAN 2023.
Sementara itu, panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu presiden dan wakil presiden Indonesia. Bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
Untuk itu, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat 8 penanggung jawab bidang yaitu:
1. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN: Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.
2. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN: Menteri koordinator bidang perekonomian;
3. Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN: Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan.
4. Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN: Menteri luar negeri.
5. Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat: Menteri komunikasi dan informatika.
6. Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dan Logistik: Menteri sekretaris negara.
