TRENDING
Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatMenkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital Diperkuat
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tujuh Perusahaan di Kawasan Industri Kendal Dapat Tax Holiday

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebanyak 7 perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) resmi mendapatkan sertifikat tax holiday alias insentif libur Pajak.

Presiden Direktur PT Kawasan Industri Kendal Stanley Ang mengatakan, Kawasan Industri Kendal resmi menjadi pertama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Kendal) di Pulau Jawa sejak tahun 2019.

Adapun, hingga saat ini sudah ada 69 perusahaan yang tergabung dengan total investasi sebesar Rp22,4 triliun rupiah.

Salah satu insentif di Kawasan Ekonomi Khusus adalah bisa mendapatkan fiskal insentif atas investasi ditanamkan.

Tax holiday merupakan benefit berupa insentif pajak yang diterima oleh perusahaan/pelaku usaha yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan tax holiday ini, perusahaan dapat menerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen selama 10-20 tahun.

Saat ini, terdapat tujuh perusahaan di Kawasan Industri Kendal resmi mendapat sertifikat tax holiday dari BKPM. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Eclat Textile International, perusahaan produsen apparel olah raga asal Taiwan, PT Global Textile, yang merupakan perusahaan yang masuk daftar Fortune 500 asal China, PT Maju Bersama Gemilang, produsen kabel fiber optic asal China yang juga merupakan perusahaan anggota Fortune 500, dan PT Borine Technology, perusahaan yang bergerak di bidang elektronik rumah tangga dan berasal dari Ningbo, China.

Selain itu ada pula PT Masterkidz Indonesia, perusahaan dengan hasil produksi mainan dari kayu, dan PT Auri Steel produsen galvalum asal Indonesia. Terakhir, PT Sinar Harapan Plastik, yaitu perusahaan produksi mainan dari plastik asal Indonesia yang menerima sertifikat berupa tax allowance.

"Sebanyak 70 persen perusahaan yang disebutkan di atas berorientasi ekspor," kata Stanley Ang dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini. Menurutnya, 7 perusahaan yang menerima tax holiday ini merupakan salah satu capaian yang ditargetkan KEK Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu semua investor atau perusahaan yang berada di dalam KEK Kendal dapat menikmati berbagai manfaat dari KEK dan meningkatkan nilai ekspor dari Jawa Tengah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut membantu terwujudnya penerbitan sertifikat tax holiday tersebut. Penerimaan sertifikat tax holiday ini tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami turut mengucapkan terima kasih kepada Dewan Nasional KEK, BKPM, dan seluruh pihak yang terlibat," kata Stanley.
Hingga kini, perusahaan yang telah berinvestasi di KEK Kendal berasal dari China, Taiwan, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Malaysia dan Indonesia. Industri yang telah hadir di KEK Kendal termasuk makanan dan minuman, fashion (tekstil, garmen dan apparel), furnitur, elektronik, otomotif, dan industri pendukung lainnya seperti logistik dan pengemasan.