PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat saldo piutang pajak milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp10,4 triliun pada tahun anggaran 2021.
“Saldo piutang pajak tahun 2021 Pemprov DKI sebesar Rp10,8 triliun. Pencairan piutang sudah sebanyak Rp370 miliar, sehingga terdapat sisa piutang sebesar Rp10,4 triliun,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati melalui keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
Lusi menjelaskan, piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi jenis pajak dengan tunggakan tertinggi mencapai Rp9,1 triliun dari 11 mata piutang pajak lainnya.
Pencatatan piutang PBB-P2 yang tinggi itu disebabkan adanya pembayaran tidak lancar atau macet lebih dari lima tahun sebesar Rp3,2 triliun. Menurut dia, kendala pencairan piutang di antaranya obyek sudah tidak ditemukan, ganda atau sudah menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.
“Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak dan kondisi tidak semakin membaik,” kata dia. Selain itu, dia membeberkan macetnya implementasi pajak online lantaran wajib pajak tidak bersikap kooperatif.
Misalnya wajib pajak sering mencabut kabel intercepter box baik sambungan ke listrik maupun ke server atau pos. Hal lainnya, WP tidak secara rutin menggunakan pos yang dipinjamkan. WP juga tidak menginformasikan perubahan IP address atau update system internal sehingga agen tidak bisa melakukan fungsinya.
