PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan atas sejumlah pajak dan menghapus sanksi administratif sampai akhir Desember 2021 ini. Keringanan pajak diberikan kepada jenis pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati meminta seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan pajak ini dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. "Wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi seperti saat ini," kata Lusiana.
Lusiana menjelaskan, wajib pajak yang membayar sampai akhir Desember 2021 akan memperoleh keringanan sejumlah 10 persen. Sedangkan bagi yang menunggak pajak dari tahun 2013 hingga 2020 akan mendapat keringanan tiap tahunnya 10 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan untuk PBB-P2 yang ditetapkan angkanya melebihi Rp1 miliar bisa melakukan pengajuan permohonan pembayaran dengan cara angsuran lewat laman pajakonline.jakarta.go.id.
"Permohonan angsuran paling lambat tanggal 20 Desember 2020 dan diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi," kata Lusiana.
