TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UI Rekomendasi Pajak Rokok Diprioritaskan Tangani Stunting

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pusat Kajian Gizi Regional Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan penggunaan dana dari pajak rokok dan dana dari bagi hasil cukai tembakau diprioritaskan untuk penanganan masalah stunting atau kekurangan gizi kronis.

Rekomendasi kebijakan yang bertajuk "Percepatan Penanganan Stunting dengan Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok" dan "Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul Melalui Pengendalian Tembakau dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah" tersebut disampaikan Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi Prof Abdul Haris.

Usul kebijakan berkenaan dengan percepatan penanganan stunting dengan pemanfaatan pajak dan cukai rokok disampaikan karena stunting merupakan masalah kesehatan yang dipengaruhi belanja rokok warga. "Hal ini perlu disadari oleh masyarakat secara umum, dan secara khusus kepada para pemegang kebijakan di tingkat daerah dan petugas kesehatan," kata Abdul dalam siaran pers yang diterima PajakOnline.com Rabu (19/2/2020).

Beranjak dari kesadaran mengenai keterkaitan stunting dengan konsumsi rokok, Pusat Kajian Gizi Regional UI menyarankan prioritas anggaran untuk program percepatan penanganan stunting dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Pusat Kajian Gizi Regional UI menyatakan alokasi pajak rokok untuk percepatan penanganan stunting juga perlu dituangkan dalam rencana anggaran e-budgeting pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga disarankan secara rutin memantau dan mengevaluasi pemanfaatan pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk program kesehatan.

Sementara dalam rekomendasi mengenai pembangunan sumber daya manusia unggul melalui pengendalian tembakau dan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, Pusat Kajian Gizi Regional UI antara lain menyarankan pengintegrasian materi mengenai bahaya tembakau dan rokok bagi kesehatan dan gizi ke dalam kurikulum pendidikan anak sekolah sedini mungkin, setidaknya mulai dari tingkat sekolah menengah pertama.

Pusat Kajian Gizi Regional UI juga merekomendasikan upaya pengendalian tembakau dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah dijadikan sebagai salah indikator kinerja dinas terkait, guru, dan kepala sekolah yang dievaluasi secara periodik. Rekomendasi lainnya berkenaan dengan perbaikan gizi anak sekolah, terutama di daerah yang mempunyai angka prevalensi keluarga dengan perokok tinggi.