PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pajak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% atau(DTP/Ditanggung Pemerintah) hingga bulan Desember 2020, sesuai PMK Nomor 86 Tahun 2020. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh UMKM.
Baca Juga: Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak pandemi Covid-19 maupun yang tidak terdampak.
"Untuk UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke DJP dan tetap bisa mendapatkan insentif,” kata Yoga dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi.
Hestu menambahkan, Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal untuk bisa bertahan di masa pandemi ini.
“Oleh karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” kata Yoga.
