PajakOnline.com—Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Begitu pula dengan pelaku usaha di Indonesia, baik itu skala usaha kecil, menengah, hingga besar, apabila telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif maka menjadi wajib pajak. Namun, masih banyak pelaku usaha
yang menganggap membayar pajak dapat mengurangi keuntungan atau pendapatan usaha mereka.
"Para pelaku usaha semestinya sudah mempersiapkan perpajakan sebelum memulai usaha, sehingga meminimalisir risiko pemeriksaan pajak apabila usaha nya semakin berkembang dan maju," kata Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni dalam acara Webinar bersama UKM hasil kerja sama PajakOnline.com bersama Kementerian Koperasi dan UKM.
