TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Tolak Pajak Final 1 Persen dalam RUU KUP

Redaksi PajakOnline · 1 Sep 2021, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menolak ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan menerapkan pajak sebesar 1 persen dari penghasilan bruto terhadap pelaku UMKM.

Dalam konferensi pers secara virtual belum lama ini, Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia, Sutrisno Iwantono mengatakan, penghapusan ketentuan pajak final sebesar 0,5 persen dari penjualan/omset bruto dalam RUU KUP memberatkan pelaku UMK.

"Kami meminta UMK tetap dikenakan pajak final 0,5 persen dari penjualan atau setara dengan alternatif pilihan dikenai pajak penghasilan PPh. Kami keberatan jika ketentuan itu dihapus," kata Iwan.

Iwan mengatakan, ketentuan tersebut harusnya tetap berpedoman kepada substansi PP No. 23/2018 tentang pajak penghasilan dengan perubahan tidak diberlakukannya batas waktu 3 sampai 7 tahun bagi usaha mikro dan kecil.

Selama suatu perusahaan statusnya masih mikro dan kecil, maka substansi yang terdapat dalam PP No. 23/2018 tetap berlaku, di mana tidak ada pembatasan waktu tertentu terhadap perusahaan berskala mikro dan kecil.

Menurut Iwan, pelaku UMK di Tanah Air menginginkan pengenaan pajak terhadap UMK benar-benar merujuk kepada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta aturan turunannya. Dengan pengenaan pajak sebesar 1 persen, kontraproduktif dengan dukungan pemerintah yang mengharapkan agar UMKM dapat pulih dan bangkit di masa pandemi ini.

Sebab, situasi belum membaik, terutama bagi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) sejak pemerintah melakukan kebijakan pembatasan sosial ketika Pandemi Covid-19 melanda sejak 2 tahun lalu. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi UMK dan RUU KUP dinilai tidak menjamin iklim usaha yang sehat.

Dalam catatan, pada 20 Juli 2020, sebanyak 30 juta UMKM dilaporkan bangkrut. Pada Desember 2020, perusahaan di segmen tersebut mulai bangkit dan kembali ambruk pada saat pemerintah menerapkan PPKM darurat dan PPKM level 2-4. "Jumlah pasti UMK yang bangkrut belum bisa diketahui. Satu hal yang pasti, setiap kebijakan pemerintah yang kontradiktif akan mengakibatnya turunnya daya tahan UMK," katanya.