PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak yang telah mengupload atau mengunggah faktur pajak masukan, tetapi terdapat kekeliruan dalam pencantuman alamat diimbau untuk membuat faktur pajak pengganti.
Penjelasan DJP menanggapi pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP mengatakan wajib pajak cukup membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kekeliruan dalam perekaman FP tanpa harus melakukan pembatalan faktur pajak.
“Apabila memang ada kesalahan alamat maka dibuat faktur pajak pengganti dan pihak pembeli tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak,” terang DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.
DJP mengatakan, faktur pajak pengganti tersebut bisa diinput dan dikreditkan selama tidak termasuk ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berikut ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti.
1. Atas permintaan PKP pembeli, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti menggunakan aplikasi e-faktur.
2. Selanjutnya, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
3. Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara pada angka 1.
