PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Kepulauan Riau kembali melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir September 2022.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita 2 unit rumah milik penanggung pajak yang berlokasi di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Wajib pajak penunggak pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan saluran televisi kabel.
"Tunggakan pajak yang belum dibayar senilai Rp238 juta, belum termasuk sanksi bunga penagihan," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani Liberty dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Penempelan segel sita sendiri disaksikan langsung oleh penanggung pajak yang diwakilkan oleh 2 orang direktur perusahaan.
Saat proses penyitaan berlangsung, dikutip dari siaran pers, penanggung pajak sempat tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah/bangunan yang disita. Penanggung pajak beralasan sertifikat tanah/bangunan tersebut masih dijadikan jaminan kredit di bank.
