PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak badan pada salah satu bank pemerintah yang berlokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 19 Januari 2023.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut penyitaan rekening bank tersebut disaksikan langsung oleh penanggung pajak—selaku direktur perusahaan—dan pihak bank.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran,” kata Teddy seperti dilansir DJP.
Teddy menjelaskan tindakan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
