TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Utang Pajak Tidak Juga Dilunasi, Saldo Rekening Wajib Pajak Disita

Redaksi PajakOnline · 8 Feb 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak badan pada salah satu bank pemerintah yang berlokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 19 Januari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut penyitaan rekening bank tersebut disaksikan langsung oleh penanggung pajak—selaku direktur perusahaan—dan pihak bank.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran,” kata Teddy seperti dilansir DJP.

Teddy menjelaskan tindakan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjutnya, rekening penanggung pajak telah dilakukan pemblokiran. KPP juga sudah menjelaskan proses tindakan penagihan sehingga wajib pajak akhirnya bersedia untuk menggunakan saldo rekening bank dalam melunasi utang pajak.

“Wajib pajak melalui penanggung pajaknya bersedia hadir langsung untuk menyaksikan proses penyitaan rekening bank ini,” katanya.

Teddy berharap seluruh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan. “Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran,” katanya.