PajakOnline.com—Ultimum Remedium telah diterapkan dalam hukum pidana pajak merupakan keputusan dari Pemerintah dan DPR. Keputusan ini terkandung dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Diterapkannya prinsip ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan prinsip ini proses hukum yang begitu lama bisa terselesaikan dengan cepat tanpa mengurangi penerimaan negara.
Sistem hukum pidana perpajakan di seluruh dunia erat kaitannya dengan Asas hukum ultimum remedium. Ada beberapa negara yang menerapkan prinsip ultimum remedium ini seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon. Selanjutnya penjelasan lebih lanjut tentang apa itu asas ultimum remedium.
Ultimum Remedium berarti bahwa hukum pidana harusnya menjadi jalan terakhir dan tidak boleh dipakai pada langkah awal penegakan hukum.
Terdapat ahli yang berpendapat bahwa 'hukum pidana hanya diterapkan kepada seseorang yang melanggar hukum dengan tingkatan berat. Sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan tersebut lebih berat daripada jenis sanksi lainnya.' Faure, Oudijk dan Schaffmeister (1994).
