TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HPP, Asas Ultimum Remedium

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ultimum Remedium telah diterapkan dalam hukum pidana pajak merupakan keputusan dari Pemerintah dan DPR. Keputusan ini terkandung dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Diterapkannya prinsip ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan prinsip ini proses hukum yang begitu lama bisa terselesaikan dengan cepat tanpa mengurangi penerimaan negara.

Sistem hukum pidana perpajakan di seluruh dunia erat kaitannya dengan Asas hukum ultimum remedium. Ada beberapa negara yang menerapkan prinsip ultimum remedium ini seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon. Selanjutnya penjelasan lebih lanjut tentang apa itu asas ultimum remedium.

Ultimum Remedium berarti bahwa hukum pidana harusnya menjadi jalan terakhir dan tidak boleh dipakai pada langkah awal penegakan hukum.

Terdapat ahli yang berpendapat bahwa 'hukum pidana hanya diterapkan kepada seseorang yang melanggar hukum dengan tingkatan berat. Sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan tersebut lebih berat daripada jenis sanksi lainnya.' Faure, Oudijk dan Schaffmeister (1994).

Pada Undang-Undang (UU) perpajakan di Indonesia, ultimum remedium tidak dijelaskan secara nyata. Tetapi, di Indonesia penerapan prinsip ultimum remedium sudah lahir sejak zaman reformasi pajak jilid pertama pada 1983 dengan penyampaian secara tersirat.

Asas ultimum remedium tersebut terlihat dalam rumusan Pasal 8 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan pasal tersebut, wajib pajak memiliki hak untuk menghentikan kelanjutan proses pemeriksaan ke tahap penyidikan setelah wajib pajak mengakui kesalahan dan melunasi kekurangan pajak beserta denda administrasinya.

Sehubungan dengan penjelasan di atas, dapat diartikan ultimum remedium yaitu menjadi pilihan terakhir dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sanksi pidana dijatuhkan ketika sarana atau instrumen penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Walaupun menjadi upaya terakhir, hukum pidana mempunyai peran penting untuk mendukung penegakan hukum administrasi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)