PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Pada kesempatan itu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.
"UU HPP sudah disahkan dalam UU Nomor 7/2021. Beberapa program sudah jalan, yang Pengungkapan Sukarela sudah mulai jalan sejak 1 Januari 2022. Kepada seluruh wajib pajak, seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada di HPP," kata Wamenkeu Suahasil Nazara saat memberikan keterangan kepada media setempat, belum lama ini.
Selanjutnya Wamenkeu juga menyampaikan dalam sosialisasi ini dijelaskan juga berbagai ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP.
