TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HPP, Kriteria Pemberian Fasilitas PPN Dikurangi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— UU No 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP  mencantumkan perubahan ketentuan tarif PPh dan PPN, NIK menjadi NPWP serta program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih populer sebagai tax amnesty jilid II.

Dalam perubahan ini terdapat pengurangan jumlah kriteria pemberian fasilitas PPN dari yang sebelumnya sebanyak 15 kriteria menjadi 10 kriteria. Aturan terkait pemberian fasilitas PPN yang tidak dipungut maupun yang dibebaskan telah tercantum dalam Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP tersebut.

Dalam Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk sementara waktu maupun selamanya hanya terbatas untuk 10 tujuan sebagai berikut:

1. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.

2. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain.

3. Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksin nasional.

4. Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

5. Mendorong pembangunan tempat ibadah.

6. Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.

7. Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.

8. Membantu tersedianya barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana non alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana alam non nasional.

9. Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancarana perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu.

10. Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memperluas basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan dan khususnya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum serta ada kepentingan nasional. Dengan UU HPP ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, UU HPP merupakan bagian berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan. (Atania Salsabila)