PajakOnline.com—Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang HPP dalam Sidang Paripurna Kamis (7/10/2021).
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar pajak penghasilan (PPh), tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Untuk membayar PPh misalnya, maka syarat subyektif sebagai wajib pajak adalah orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk perluasan basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. “Iya betul,” kata Neil saat kami hubungi.
