PajakOnline.com—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan dalam mempercepat validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui BPHTB Online Paperless.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, validasi BPHTB maksimal hanya selama 168 jam atau 7 hari dengan adanya BPHTB Online Paperless.
"Ini salah satu inovasi kami. Validasi BPHTB atau service level agreement (SLA) kami maksimal 168 jam. Selesai tidak selesai, berkas sudah dianggap lengkap dan tervalidasi secara otomatis," kata Wahid kami kutip dari laman resmi Pemkot Depok.
Dengan adanya BPHTB Online Paperless, tidak ada lagi pemberkasan secara fisik. Seluruh pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui laman e-PBB.
