TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Hitung BPHTB dan Syarat Mengajukannya

Redaksi PajakOnline · 16 Feb 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pungutan terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual. Dengan demikian, kedua belah pihak sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Segala hal terkait BPHTB sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota sebagai pihak yang memiliki hak untuk melakukan pemungutan dan terkait tarif BPHTB ialah sebesar 5% dari total harga setelah dikurangi NPOPTKP.

Terdapat 6 pihak yang tidak dikenakan BPHTB atas perolehan hak atas tanah atau bangunannya, antara lain:

1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.

2. Negara untuk pelaksanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk kepentingan umum atau penyelenggaraan pemerintah.

3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menkeu.

4. Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.

5. Wakaf atau warisan.

6. Digunakan kepentingan ibadah.

Agar dapat melakukan jual beli tanah atau bangunan secara sah atau legal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Salinan KTP.
2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun pajak.
3. Salinan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM sebagai bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir.
4. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
5. Salinan sertifikat atau akta jual beli, girik, letter C, dan lainnya.

Kemudian, untuk menghitung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terdapat rumus yang perlu Anda pahami yaitu 5% x NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) - NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Dan perlu dipahami bahwa NPOPTKP setiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda. (Atania Salsabila)