
Koordinator Advokasi BPJS Watch
PajakOnline.com—Pasien terinfeksi Covid-19 terus meningkat, seperti yang diumumkan setiap sore oleh Juru Bicara Satgas Covid-19. Belum lagi orang dengan status ODP dan PDP. Tentunya dengan peningkatan tersebut, kamar perawatan dan ruang isolasi yang ada di rumah sakit (RS) semakin sulit untuk menangani pasien dengan status terinfeksi Covid-19, apalagi bila ditambah ODP dan PDP yang naik status menjadi terinfeksi Covid-19. Biasanya bila masih ODP dan PDP, pasien disuruh mengisolasi diri di rumah.
Dengan 132 RS yang menjadi rujukan pasien Covid-19 (dari 3.218 RS yang ada di republik ini) dan keterbatasan jumlah para medis kita, maka berpotensi tidak semua pasien Covid-19 bisa dirawat di RS rujukan tersebut. Sementara, RS yang bukan rujukan memiliki keterbatasan untuk merawatnya. Seharusnya RS yang menjadi rujukan ditambah, khususnya RS swasta dengan memperlengkapi RS RS tersebut.
Untuk membantu proses pembayaran klaim pasien Covid-19, BPJS Kesehatan ditugasi untuk memverifikasi klaim RS-RS berdasarkan Surat Penugasan Khusus dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RS nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tanggal 27 Maret 2020. Hasil verifikasi dari BPJS Kesehatan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemnekes), dan selanjutnya Kemenkes yang membayar ke RS-RS tersebut.
Pembiayaan Covid-19 ditanggung oleh Pemerintah sesuai UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanganan bencana, yang regulasi operasionalnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tanggal 6 April 2020 tentang petunjuk Teknis Kalim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Tanggungan pembiayaan oleh Pemerintah ditujukan kepada pasien ODP, PDP dan terinfeksi Covid-19. Salah satu kriteria yang ditanggung adalah ODP usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. ODP usia kurang 60 tahun ditanggung pembiayaannya bila memiliki penyakit penyerta.
Untuk pasien PDP dan pasien terkonfirmasi Covid-19 semuanya ditanggung, termasuk warga negara asing yang ada di wilayah NKRI. Pelayanan yang ditanggung adalah rawat jalan dan rawat inap.
Semua prosedur pelayanan dan pembiayaan sudah diatur di Keputusan Menteri Kesehatan di atas sehingga BPJS Kesehatan hanya memverifikasi berdasarkan ketentuan tersebut. Verifikasi berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, yang dikirimkan adalah soft copy scanning/foto berkas klaim. BPJS Kesehatan tidak boleh keluar dari ketentuan Keputusan Menkes tersebut.
Pengajuan klaim dapat diajukan oleh RS setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Lalu Kemenkes membayar klaim ke RS dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan. Baik BPJS Kesehatan dan Kemenkes dipastikan bekerja sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan dalam Keputusan Menkes ini agar klaim ke RS segera dibayar sehingga cash flow RS bisa terbantu dalam menangani Covid-19.
