
Koordinator Advokasi BPJS Watch
PajakOnline.com—Tingkat penyebaran pandemi Covid-19 belum bisa diatasi dan pasien terinfeksi Covid-19, ODP dan PDP terus meningkat. Jumlah yang terus meningkat ini tentunya akan berdampak pada pembiayaan Covid-19 ini yang menjadi tanggung-jawab pemerintah sesuai UU No. 24 Tahun 2007.
Dalam kajian UI, estimasi biaya dengan dasar waktu 14 April 2020 adalah Rp1.4 Triliun dan prediksi kasus 1 bulan ke depan jika doubling times = 5 hari maka biaya yang akan dibayar pemerintah sebesar Rp89,4 Triliun.
Jika menggunakan prediksi FKM UI dan SIMCOVID maka biaya puncak kasus Covid-19 setidaknya mencapai Rp146 Triliun atau bahkan dapat mencapai Rp5.001 Triliun (2 kali APBN Indonesia 2020). Tentunya biaya ini sangat besar, belum lagi biaya recovery ekonomi kita.
Realisasi pendapatan APBN di Triwulan I 2020 Rp375.9 T (atau 16.8% dari target APBN), yang terdiri dari pendapatan dari pajak Rp279.9 T atau 15% dari target APBN, dan PNBP Rp96 Triliun (26.2%).
Potensi pendapatan pajak yang ditargetkan Rp1.577,6 Triliun dan penerimaan bea dan cukai Rp223,1 Triliun terancam tidak bisa terpenuhi. Harga minyak dunia yang terus turun mengancam pendapatan pajak migas, resesi ekonomi dengan industri yang down dan PHK besar-besaran maka pendapatan pajak penghasilan dan sebagainya akan sulit dicapai.
