TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prioritaskan APBN untuk Pembiayaan Kesehatan Pasien Covid -19

Redaksi PajakOnline · 20 Apr 2020, 11.06 WIB · pajakonline.com

Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar,
Koordinator Advokasi BPJS Watch

PajakOnline.com—Tingkat penyebaran pandemi Covid-19 belum bisa diatasi dan pasien terinfeksi Covid-19, ODP dan PDP terus meningkat. Jumlah yang terus meningkat ini tentunya akan berdampak pada pembiayaan Covid-19 ini yang menjadi tanggung-jawab pemerintah sesuai UU No. 24 Tahun 2007.

Dalam kajian UI, estimasi biaya dengan dasar waktu 14 April 2020 adalah Rp1.4 Triliun dan prediksi kasus 1 bulan ke depan jika doubling times = 5 hari maka biaya yang akan dibayar pemerintah sebesar Rp89,4 Triliun.

Jika menggunakan prediksi FKM UI dan SIMCOVID maka biaya puncak kasus Covid-19 setidaknya mencapai Rp146 Triliun atau bahkan dapat mencapai Rp5.001 Triliun (2 kali APBN Indonesia 2020). Tentunya biaya ini sangat besar, belum lagi biaya recovery ekonomi kita.

Realisasi pendapatan APBN di Triwulan I 2020 Rp375.9 T (atau 16.8% dari target APBN), yang terdiri dari pendapatan dari pajak Rp279.9 T atau 15% dari target APBN, dan PNBP Rp96 Triliun (26.2%).

Potensi pendapatan pajak yang ditargetkan Rp1.577,6 Triliun dan penerimaan bea dan cukai Rp223,1 Triliun terancam tidak bisa terpenuhi. Harga minyak dunia yang terus turun mengancam pendapatan pajak migas, resesi ekonomi dengan industri yang down dan PHK besar-besaran maka pendapatan pajak penghasilan dan sebagainya akan sulit dicapai.

Realisasi belanja dalam Triliwulan I ini Rp452.4 Triliun (17.8% dari target APBN). Penghematan dari THR pejabat negara sekitar Rp5 Triliun dan relokasi anggaran tentunya tidak akan signifikan menghemat realisasi belanja.

Anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp909.6 Triliun (realisasi belanja K/L di Triwulan I sebesar Rp143 Triliun), Belanja non K/L sebesar Rp773.9 Triliun (realisasi Rp134.9 Triliun) dan anggaran Transfer ke daerah dan dana desa Rp856.9 Triliun (realisasi sebesar Rp174.5 Triliun) harus benar-benar mampu digunakan untuk mengantisipasi pembiayaan kesehatan Covid-19 yang akan melonjak. Bila perlu recovery bond juga untuk mengantisipasi pembiayaan kesehatan ini.

Pemotongan gaji PNS TNI Polri khususnya para pejabat juga bisa menjadi salah satu alternatif membantu pembiayaan kesehatan akibat Covid-19 ini.