PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau PPS adalah 30 Juni 2022. Sebelum habis deadline tersebut, wajib pajak boleh lebih dari sekali menyampaikan atau mengirimkan SPPH.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 196/2021, yang menjadi aturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman DJP.
“Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya … dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Jadi, tidak perlu pencabutan SPPH yang sebelumnya,” tulis penjelasan DJP di media sosial twitter belum lama ini.
Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya itu dapat dilakukan jika terdapat hal sebagai berikut; Pertama, kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH. Kedua, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
Ketiga, pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH. Keempat, perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih. Kelima, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.
