PajakOnline.com—Wajib pajak yang mengajukan permohonan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) didatangi petugas pajak untuk dilakukan pemeriksaan lapangan di tempat usaha yang bersangkutan.
KPP Pratama menerjunkan petugasnya untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan PKP tersebut.
Pemeriksa pajak KPP Pratama Singkawang Ahmad Hafidz Fauzan mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan wajib pajak sudah memenuhi syarat pencabutan PKP. Untuk itu, petugas perlu melakukan pengamatan menyeluruh serta pengumpulan data dan informasi.
“Kami harus dapat memastikan aktivitas terakhir usaha wajib pajak, termasuk memastikan apakah omzet wajib pajak sudah di bawah Rp4,8 miliar atau belum,” katanya seperti kami kutip dari laman DJP, hari ini.
Hafidz menjelaskan proses pencabutan PKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk pelayanan KPP Pratama Singkawang dan tidak dipungut biaya.
