PajakOnline.com—Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, perusahaan beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika perusahaan tersebut mengalami penurunan omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut dapat mengajukan pencabutan sebagai PKP.
Pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuahn Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Pencabutan PKP dilakukan dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP dan dapat dilakukan secara langsung melalui pos ataupun dapat melalui perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir yang disampaikan ke KPP/KP2KP/layanan di luar kota sesuai wilayah kerja.
Tak semua PKP dapat mencabut status tersebut, berikut ketentuan PKP yang harus atau wajib melakukan pencabutan PKP:
1. PKP orang pribadi yang sudah meninggal dunia.
2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
3. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya.
