TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Aturan Pencabutan Pengukuhan PKP

Redaksi PajakOnline · 28 Nov 2021, 03.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, perusahaan beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika perusahaan tersebut mengalami penurunan omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut dapat mengajukan pencabutan sebagai PKP.

Pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuahn Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Pencabutan PKP dilakukan dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP dan dapat dilakukan secara langsung melalui pos ataupun dapat melalui perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir yang disampaikan ke KPP/KP2KP/layanan di luar kota sesuai wilayah kerja.

Tak semua PKP dapat mencabut status tersebut, berikut ketentuan PKP yang harus atau wajib melakukan pencabutan PKP:

1. PKP orang pribadi yang sudah meninggal dunia.

2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.

3. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya.

4. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penrimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.

5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia hasil sensus pajak nasional.

7. Hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP yang dapat dilakukan dengan cara elektronik atau manual atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan dilakukan apabila terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Jangka waktu pencabutan PKP paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dan perlu diingat bahwa pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau PPnBM dan tidak berarti meninggalkan kewajiban dalam membayar pajak lainnya seperti PPh dan lainnya. (Atania Salsabila)