PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atas permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, bersamaan dengan pemberian NPWP 15 digit, DJP langsung memvalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, tidak perlu lagi melakukan pemadanan data NIK dan NPWP secara mandiri.
“Untuk yang mendaftarkan NPWP sampai dengan 31 Desember 2023, akan tetap diberikan NPWP 15 digit. Nanti, dalam proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK-nya,” kata Neil, hari ini.
Neil menerangkan NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Sedangkan wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
