TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Bisa Lapor Lebih dari Sekali Saat Ikut PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau populer sebagai tax amnesty jilid 2, yang akan berlangsung pada awal 2022 selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022-wajib pajak bisa melaporkan hartanya lebih dari satu kali.

Saat ini, Pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaan PPS dan akan disahkan dalam waktu dekat ini. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, penyusunan PMK sudah dalam tahap finalisasi.

Suryo menjelaskan, saat mengikuti PPS, wajib pajak dapat melaporkansebanyak 2 kali atau bahkan lebih selama kebijakan tersebut berlaku.

Tidak hanya sampai di situ, dalam program pengungkapan sukarela yang akan diberlakukan sebentar lagi, Wajib Pajak juga dapat melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih selama periode kebijakan tersebut masih berjalan.

Kini, DJP sedang menyiapkan sistem elektronik yang akan digunakan pada PPS nanti agar seluruh Wajib Pajak dapat ikut serta dalam program ini tanpa harus datang ke KPP, sehingga memperkecil interaksi antara Wajib Pajak dengan pegawai di tengah Pandemi.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini merupakan kesempatan yang baik bagi Wajib Pajak yang sebelumnya tidak sempat mengikuti tax amnesty jilid 1 untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, terdapat ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan diketahui DJP, lumayan besar, dendanya mencapai 200%. (Atania Salsabila)