PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui persidangan secara online yang diketuai oleh Yosdi, S.H, pada tanggal 5 Agustus 2020 telah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20.5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider
6 bulan kurungan kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2012
dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan
nilai terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan
diskriminatif atas penetapan tersangkanya, tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat
pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017. DJP telah menegaskan bahwa penyanderaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan.
Atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa atas gugatan tersebut ditolak.
