TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

Redaksi PajakOnline · 19 Apr 2021, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Hingga saat ini DJP masih menunggu wajib pajak Badan atau perusahaan menyampaikan SPT Tahunan yang batas akhirnya pada akhir April 2021 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi proses bisnis pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan dengan mengalirnya laporan SPT untuk tahun pajak 2020.

Neil menjelaskan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak merupakan implementasi dari kebijakan self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Namun, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak bergantung pada laporan SPT semata.

DJP menggunakan berbagai data dan informasi lain dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Basis data tersebut, sudah dimiliki DJP sebagai landasan melakukan uji kepatuhan atas laporan SPT yang disampaikan wajib pajak.

"Dalam proses pengawasan banyak variabel yang digunakan DJP, salah satunya dengan memanfaatkan data pihak ketiga. Dan SPT Tahunan sendiri merupakan salah satu wujud laporan self assessment wajib pajak," kata Neil.

DJP mencatat hingga 31 Maret 2021, sudah 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan itu berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh 26,1%.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2020 segera lapor. Upaya persuasif seperti surat imbauan dan sosialisasi dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.