PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Hingga saat ini DJP masih menunggu wajib pajak Badan atau perusahaan menyampaikan SPT Tahunan yang batas akhirnya pada akhir April 2021 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi proses bisnis pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan dengan mengalirnya laporan SPT untuk tahun pajak 2020.
Neil menjelaskan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak merupakan implementasi dari kebijakan self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Namun, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak bergantung pada laporan SPT semata.
DJP menggunakan berbagai data dan informasi lain dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
