PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 2A ayat 1 menyatakan bahwa pada subjek pajak dalam negeri orang pribadi, kewajiban pajak subjektifnya berlaku pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia serta akan berakhir pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia.
Maksud dari meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya wajib dikaitkan dengan sesuatu atau hal-hal yng nyata ketika orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Jika ia meninggalkan Indonesia ada bukti-bukti yang bersifat nyata tentang niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itulah ia tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tertera dalam Peraturan - Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011 dikatakan bahwa wajib pajak dalam negeri mulai pada data seseorang lahir dan berada atau berniat tinggal di Indonesia hingga meninggalkan Indonesia untuk selamanya ataupun meninggal dunia.
Sementara itu, Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dimulai pada saat pekerja sudah tidak tinggal di Indonesia, tetapi masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari:
1. Dilihat dari Subjek Pajak
Wajib pajak dalam negeri mempunyai tiga subjek untuk perhitungan pajaknya yakni orang pribadi, badan, serta warisan. Adapun, yang dapat dikatakan orang pribadi yang termasuk wajib pajak dalam negeri apabila:
- Bertempat tinggal dan menetap di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau setahun
- Dalam suatu tahun pajak bertempat tinggal di Indonesia serta memiliki niatan untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Seseorang dapat dikatakan memiliki tempat tinggal di Indonesia apabila orang tersebut di Indonesia:
- Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan sehari-hari
- Memiliki domisili di Indonesia yakni orang pribadi yang telah dilahirkan di Indonesia serta masih berada di Indonesia.
Sedangkan, Wajib pajak luar negeri meliputi wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia serta wajib pajak dalam negeri yang berganti menjadi wajib pajak luar negeri. Pada umumnya, yang dimaksud sebjek pajak luar negeri yakni:
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia
- Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau setahun
- Badan yang tidak dikukuhkan atau berkedudukan di Indonesia.
